KETENTUAN
LOMBA FORMASI PENGIBARAN BENDERA (LFPB)
CROPS
61 DOZEN
I. KETENTUAN UMUM:
1. Lomba Formasi Pengibaran Bendera
diikuti oleh SMA/SMK/MA se-JABODETABEK
2. Peserta dari tiap sekolah hanya dapat
mengirimkan 1 pasukan yang terdiri dari 12 orang pasukan, 1 orang komandan, dan
2 orang cadangan.
3. Peserta lomba wajib terdaftar sebagai
siswa/i sekolah tersebut (bukan alumni).
4. Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,-
5. Seragam lomba bebas, tidak menggunakan
atribut PPI
6. Juri lomba dari PPI Jakarta Timur, PPI
DKI, dan TNI.
7. Supporter wajib minimal 10 orang.
8. Peserta hanya diperbolehkan tampil
setelah menyelesaikan administratif.
9. Waktu tampil peserta adalah 15 menit.
II. KETENTUAN KHUSUS:
A. PESERTA
a. Perlengkapan
yang dibawa peserta yaitu map yang berisikan formulir + formasi, profil komandan,
profil pembawa bendera, dan surat keterangan sekolah yang diserahkan pada saat
Technical Meeting. Penggantian nama peserta maksimal H-3 perlombaan.
b. Peserta
wajib mengikuti apel pembukaan dan diwakili oleh minimal 5 orang peserta.
c. Pergantian
anggota pasukan:
- Pergantian anggota dapat dilakukan sebelum masuk ke Daerah Persiapan 1 dan terlebih dahulu memberi konfirmasi kepada panitia.
- Pergantian anggota hanya dapat dilakukan apabila anggota yang bersangkutan tidak memungkinkan kembali tampil.
- Anggota pengganti adalah anggota yang tercatat pada panitia sebagai anggota cadangan.
- Pergantian anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan akan mendapatkan pengurangan nilai.
d.
Peserta dilarang melakukan latihan dalam bentuk apapun
di area lomba pada hari-H dan apabila melanggar maka akan di diskualifikasi.
e.
Peserta wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan
kebersihan area lomba.
B. SERAGAM / PAKAIAN PESERTA
a. Pakaian regu peserta bebas tapi rapi, bersih, sopan,
dan tidak menggunakan atribut PPI.
b. Penilaian mengenai keseragaman regu peserta meliputi
kelengkapan dan keseragaman atribut,
kecuali komandan pasukan dapat dibedakan atributnya.
c. Regu peserta wajib menggunakan penutup kepala.
d. Nomor urut regu peserta dikenakan oleh komandan
pasukan pada pinggang kanan.
C. SUPPORTER
a. Supporter dapat memberikan dukungan dengan kepada
peserta lomba dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan,
dan sportifitas.
b.
Supporter dilarang keras membawa senjata tajam,
senjata api, minuman keras, dan narkoba dalam bentuk apapun.
c. Supporter tidak diperkenankan memberi isyarat apapun
pada peserta lomba, dan apabila melanggar akan mendapat pengurangan nilai pada
penilaian akhir.
D. KEJADIAN KHUSUS
Apabila
saat pelaksanaan lomba terjadi hujan:
· Gerimis, maka lomba tetap dilanjutkan.
· Deras sebelum penaikan bendera, pasukan dipersilahkan
untuk membubarkan diri. Setelah hujan reda, penilaian dilanjutkan dari gerakan
yang terakhir/terhenti.
· Deras pada saat penaikan bendera, dilanjutkan sampai
bendera naik lalu pasukan dipersilahkan membubarkan diri.
III. KETENTUAN
LOMBA:
a. Peserta harus berada dan membuat barisan di
daerah persiapan setelah peserta sebelumnya meninggalkan daerah persiapan.
b. Pengibar keluar dari barisan menuju meja
juri pelipatan untuk menerima dan melipat bendera. Salah seorang pengibar
memberi laporan kepada juri: “Lapor, peserta dengan nomor urut …. Siap melipat
bendera.”
c. Selesai melipat bendera, pengibar menyerahkan
bendera dan memberi laporan: “Peserta dengan nomor urut …. Selesai melipat
bendera, laporan selesai”. Lalu pengibar kembali ke barisan.
d. Peserta memasuki lapangan setelah
dipersilakan oleh panitia. Waktu dimulai dari orang pertama di saf pertama
melewati garis start.
e. Setelah sampai di tempat pengambilan
bendera, komandan harus memberikan laporan yang berbunyi: “Lapor, peserta
dengan nomor urut …. Siap menerima bendera dan bendera siap dikibarkan”.
Kemudian pasukan membuka formasi, lalu pembawa baki menaiki tangga untuk
menerima bendera. Setelah pembawa bendera kembali ke pasukan, pasukan boleh
menutup formasi.
f. Saat sampai di depan tiang, pasukan dapat membuka
formasi dan formasi selesai setelah ketiga pengibar tepat berada di depan
tiang.
g. Setelah proses pembukaan formasi berakhir,
pembawa bendera dapat menyerahkan bendera kepada pengibar untuk dikibarkan.
h. Setelah bendera mencapai ujung tiang dan ikatan
tali sudah terpasang, formasi dapat ditutup dan pengibar dapat kembali ke
pasukan.
i. Pasukan dapat meninggalkan lapangan
apabila telah selesai menutup formasi. Waktu dihentikan saat peserta terakhir
di saf terakhir melewati garis finish.
IV.
KETENTUAN
PEMENANG LOMBA:
a.
Kategori pemenang lomba:
·
Tim dan/ Kelompok:
- Juara Umum, I, II, III,
Harapan I, II
- Formasi
terbaik I, II, III
- Pengibar
bendera terbaik I, II, III
·
Peseorangan : -
Komandan terbaik I, II, III
-
Pembawa bendera terbaik I, II, III
b. Pemenang
lomba ditentukan berdasarkan nilai tertinggi yang diraih berdasarkan penilaian
dewan juri.
c.
Apabila
terdapat perolehan nilai yang sama, maka urutan jumlah nilai yang menjadi
pertimbangan utama adalah:
·
Penentuan Juara dan Harapan:
-
Total nilai Pengibar Bendera
-
Total nilai Komandan
-
Total nilai Pembawa Bendera
-
Total nilai Formasi Pengibaran Bendera
-
Total nilai Formasi Pengambilan Bendera
·
Penentuan Pengibar Bendera Terbaik:
-
Total nilai Pengibaran Bendera
-
Total nilai Pelipatan Bendera
·
Penentuan Komandan Terbaik:
-
Total nilai di Lapangan, meliputi sikap, penguasaan
lapangan, dan aba – aba
-
Total nilai Wawancara
·
Penentuan Pembawa Bendera Terbaik:
-
Total nilai di Lapangan, meliputi gerakan, dan
penampilan fisik
-
Total nilai Wawancara
·
Penentuan Formasi Terbaik:
-
Total nilai Formasi Pengibaran
-
Total nilai Formasi Pengambilan
V. TATA
TERTIB:
a. Peserta lomba wajib tiba di tempat perlombaan paling
lambat 15 menit sebelum upacara pembukaan dimulai.
b. Peserta, penonton, dan para undangan wajib menjaga
ketertiban, keamanan, dan kebersihan di area lomba.
c. Peserta dan para undangan wajib berpakaian rapi dan
sopan.
d. Bagi peserta lomba yang 3 kali mendapat panggilan
lomba tidak hadir maka akan dipindahkan ke nomor urut terakhir dan akan
mendapat pengurangan nilai, jika tidak hadir kembali maka dianggap mengundurkan
diri.
e. Peserta dan penonton dilarang keras membawa senjata
tajam, miras, dan narkoba dalam bentuk apapun.
f. Keputusan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar